You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Angka Pelanggar PSBB di Pasar Rebo Mulai Menurun
photo Nurito - Beritajakarta.id

Angka Pelanggar PSBB di Pasar Rebo Mulai Menurun

Petugas gabungan kembali menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Pasar Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Namun berbeda dengan hari-hari sebelumnya, dalam operasi ini petugas hanya menjaring tiga orang yang kedapatan tidak memakai masker.

Tingkat pelanggaran PSBB mulai menurun,

Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, minimnya jumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menunjukkan masyarakat mulai sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.

"Tingkat pelanggaran PSBB mulai menurun. Buktinya saat kita gelar operasi di Pasar Cijantung jumlah pelanggarnya menurun. Hari ini kita hanya temukan tiga pelanggar. Ini menunjukkan masyarakat mulai sadar," ujar Santoso, Rabu (29/7).

3.514 Pelanggar PSBB di Jaksel Disanksi Kerja Sosial

Dikatakan Santoso, dalam kegiatan ini, petugas gabungan menyisir area Pasar Cijantung. Namun petugas tidak banyak menemukan pelanggaran. Masyarakat terlihat banyak yang menggunakan masker.

Kepada tiga warga yang tidak menggunakan masker tersebut langsung didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu area pasar.

"Diharapkan kondisi ini dipertahankan bahkan jika perlu ditingkatkan sehingga pandemi ini dapat segera berakhir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10806 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1326 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1247 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1240 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye967 personBudhi Firmansyah Surapati